Jumat, 05 Maret 2010

privatisasi pendidikan

PRIVATISASI DAN KOMERSIALISASI
PENDIDIKAN

Badan Hukum Pendidikan (BHP) adalah mandat dari Pasal 53 UU Sisdiknas No. 20/2003. Ada beberapa keganjalan besar dari BHP. Dalam pasal 1 ayat 2 disebutkan pendiri BHP adalah pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Artinya, pemerintah telah melepaskan tanggungjawabnya untuk menyelenggarakan pendidikan dengan menyerahkannya kepada masyarakat.
Disebutkan juga dalam pasal 3 ayat 2 tentang penglolaan secara mandiri yang berbasiskan Manajemen berbasis Sekolah/madrasah atau otonomi pendidikan tinggi. Berdasarkan pengalaman, MBS atau Otonomi Kampus justru telah membawah damak kenaikan biaya pendidikan dan sulitnya akses pendidikan.
Prinsip pengelolaan BHP salah satunya harus “nirlaba” atau tidak mencari keuntungan. Tetapi, dalam Pasal 4 ayat 1 point c tentang pendirian dan pengesahan, BHP harus memiliki kekayaan awal yang terpisah dengan kekayaan pendiri. Ini berarti, sebuah BHP harus memiliki kekayaan yang dia hasilkan sebelum pendirian BHP. Jadi darimana kekayaan yang diperoleh?? Tentu saja dengan menjaring keuangan yang lebih luas lagi lewat kenaikan biaya kuliah atau dengan menarik investasi.
Upaya komersil semakin terlihat, karena BHP diperkenankan mengelola lebih dari satu jenjang, jenis dan/atau satuan pendidikan sebagaimama pasal 8 ayat 4. Ini membuka peluang bagi intitusi pendidikan untuk terus mengeruk keuntungan dari pengelolaan lebih dari satu pendidikan, yang akan memungkinkan terjadinya monopoli di tangan sejumlah yayasan, kampus ataupum sekolah-sekolah tertentu yang bermodal besar dan berpengaruh.
Selanjutnya tentang tanggung jawab Negara untuk membiayai pendidikan? Dalam Pasal 21 ayat 2 BHP disebutkan bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memberikan sumber daya pendidikan yang berupa dana, pendidikan dan tenaga pendidikan, serta sarana dan prasarana kepada BHP. Kalau kita baca secara terperinci tidak ada ditekankan kata-kata “wajib”, berbeda dengan bunyi Pasal 31 UUD 1945. Hanya dicatumkan kata “dapat”. Artinya, pemerintah bisa mendanai atau tidak mendanai atau bahasa inggrisnya maybe yes, maybe no.
BHP ini sudah ditujukan kepada tiga universitas terpavorit yaitu Universitas Indonesia, Institut Negeri Bandung, dan Universitas Gajah Mada.
Inilah fakta bahwa BHP jelas menjadi ancaman bagi hari depan pendidikan Indonesia yang lebih cerah dan mencerdaskan. Peraturan perundang-undangan ini jelas-jelas melegalkan privatisasi dan komersialisasi pendidikan, membuat pendidikan tak ubahnya barang dagangan. Dan ini sangat bertentangan dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 31 UUD 1945.
jadi bagaimana dengan anak dari orang tuanya yang hanya menghasilkan 1 dolar??? Dan apakah kebijakan pemerintah ini akan memajukan pendidikan? Atau malah pemerintah ingin lari dari tanggung jawabnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar